Tugas dan Fungsi
Tugas
Melaksanakan koordinasi dan pengkoordinasian administrasi perumusan kebijakan serta pelayanan administrasi di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
Fungsi
- Pelaksanaan koordinasi dan pengkoordinasian penyusunan perencanaan kebijakan keagamaan, kesejahteraan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
- Pelaksanaan koordinasi dan pengkoordinasian perumusan kebijakan dan pelayanan administrasi di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
- Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan keagamaan, kesejahteraan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
- Pengkoordinasian pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan keagamaan, kesejahteraan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan bidang tugasnya.