Tugas dan Fungsi

Tugas

Melaksanakan koordinasi dan pengkoordinasian administrasi perumusan kebijakan serta pelayanan administrasi di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.

Fungsi

  1. Pelaksanaan koordinasi dan pengkoordinasian penyusunan perencanaan kebijakan keagamaan, kesejahteraan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
  2. Pelaksanaan koordinasi dan pengkoordinasian perumusan kebijakan dan pelayanan administrasi di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan keagamaan, kesejahteraan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
  4. Pengkoordinasian pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan keagamaan, kesejahteraan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
  5. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan bidang tugasnya.

Kategori

Berita Terpopuler

blusukan di sungai lamong untuk memantau kesiapan musim hujan ini

blusukan di sungai lamong untuk memantau kesiapan musim hujan ini

blusukan di sungai lamong untuk memantau kesiapan musim hujan

Jumlah pengunjung MPP

Jumlah pengunjung MPP

Lorem ipsun dolour Lorem ipsun dolour Lorem ipsun dolour Lorem ipsun dolour Lorem ipsun dolour Lorem

Cafetaria MPP

Cafetaria MPP

Lorem ipsun dolour Lorem ipsun dolour Lorem ipsun dolour Lorem ipsun dolour Lorem ipsun dolour Lorem

Jumlah pengunjung MPP meningkat

Jumlah pengunjung MPP meningkat

Lorem ipsun dolour Lorem ipsun dolour Lorem ipsun dolour Lorem ipsun dolour Lorem ipsun dolour Lo